Koruptor Tak Dapat Remisi

Senin, 11 Agustus 2008

Minggu, 10 Aug 2008,

JAKARTA – Para koruptor yang diputus pengadilan satu tahun terakhir, agaknya, harus memendam kekecewaan. Sebab, Departemen Hukum dan HAM menegaskan tak akan membagikan remisi (pemotongan hukuman) pada perayaan hari kemerdekaan nanti.

Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiyono mengungkapkan bahwa mereka yang diputus korupsi harus menjalani sepertiga masa pidana dahulu. Setelah rampung, barulah Depkum HAM akan mengusulkan untuk mendapatkan pemotongan hukuman. Selain korupsi, yang menjadi pengecualian adalah terorisme, narkotik, dan kejahatan berat HAM. ’’Ya, tetap tak ada pemotongan hukuman. Mereka memang dikecualikan aturan,’’ ujar Dirjen Pemasyarakatan Untung Sugiyono Jumat lalu (8/8).

Namun, aturan tersebut lebih dikhususkan bagi mereka yang diputus pengadilan sejak setahun lalu. Itu terjadi karena pijakan pemberian remisi diatur dalam PP No 28 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Aturan itu dikeluarkan 28 Juli 2006.

Dia mengungkapkan bahwa aturan tersebut mulai berlaku efektif setahun setelah diundangkan. ”Jadi, mereka yang diputus sebelum aturan itu ada masih aman. Sebab, aturan tidak berlaku surut,” ujarnya.

Mereka yang berstatus tersangka atau tahanan titipan kejaksaan sudah pasti harus gigit jari. Sebab, korting hukuman tersebut hanya bagi mereka yang berstatus narapidana.

Saat ini Depkum HAM memang tengah menghitung jumlah narapidana yang akan mendapatkan korting hukuman. Rencananya, pemberian remisi itu diumumkan pada hari ulang tahun RI 17 Agustus mendatang. ’’Saya belum tahu jumlah pastinya. Sekarang baru masuk dari Riau dan Jatim,’’ jelasnya.

”Masih ada kesempatan, silakan daerah memasukkan siapa yang dapat remisi itu,” ujarnya. Untuk mendapatkan remisi, prinsipnya Depkum HAM memang menerima usul dari daerah. (git/kim)


http://www.timorexpress.com/index.php?act=news&nid=25030


0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih ya atas Komentar yang membangun