Dua Tersangka Keluar Ruang Isolasi

Senin, 11 Agustus 2008

MAUMERE, PK--Dua dari tiga tersangka dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sikka, Anton Toni Minggu dan Masri Toni Amat, sudah keluar dari ruang isolasi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Maumere. Keduanya sudah menempati ruang sel tahanan umum.

Sedangkan tersangka, Drs. Rivain Sola da Lopes, mantan Direktur PDAM dan La Adi, mantan bendahara Partai Golkar Sikka, yang juga tersangka dugaan korupsi, hingga saat ini masih menempati ruang isolasi.

Kepala Rutan Maumere, Frans Elias Nico, Bc.Ip, S.sos,M.Si, mengatakan itu saat ditemui akhir pekan lalu. Dia menjelaskan, ketentuan di rutan, tahanan yang baru wajb menempati ruang tahanan khusus/ isolasi sebelum menempati ruang tahanan umum bersama tahanan lain.

Dua tersangka korupsi, Toni Minggu dan Masri Amat, demikian Nico, sudah melalui tahapan itu, dimana keduanya sudah menempati ruang isolasi selama seminggu untuk beradaptasi sebelum dikurung di ruang tahanan umum. "Anton dan Toni sudah keluar dari ruang isolasi. Mereka sekarang ditempatkan di ruang tahanan umum di blok F," kata Nico.

Bagaimana dengan Riky dan La Adi? Riky dan La Adi masih menempati ruang tahanan khusus/isolasi hingga beberapa hari ke depan. Riky dan La Adi baru ditempatkan di ruang isolasi tanggal 17 Juli 2008. Riky dan La Adi baru bisa bebas dari ruang isolasi tanggal 23 Juli 2008.

Mengenai kondisi kesehatan Riky yang dikabarkan stress yang mengarah ke depresi, Nico mengatakan, pihaknya akan koordinasi dengan jaksa. Namun tidak ada perlakuan khusus bagi Riky. Riky tetap menempati ruang isolasi.

Pengacara tersangka Riky, Meridian Dado, S.H yang ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Maumere, Senin (21/7/2008), mengatakan, pihaknya telah memasukkan surat permohonan penangguhan penahanan kliennya. "Kami berharap kajari bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Riky, karena kondisi kesehatan tidak memungkinkan untuk ditahan di rutan. Kami minta statusnya dialihkan ke tahanan kota ," kata Dado.

Untuk diketahui, Rabu (9/7/2008), penyidik kejaksaan menahan dua tersangka dugaan korupsi PDAM Sikka, Anton Toni Minggu dan Masri Toni Amat. Kamis (17/7/2008), pihak kejaksaan menggelandang dua tersangka korupsi ke Rutan Maumere, yakni Mantan Direktur PDAM Sikka, Drs. Rivain Sola da Lopez alias Riky dan mantan bendahara Golkar Sikka, La Adi. Keduanya juga menempati ruang tahanan khusus. Sementara tersangka dugaan korupsi lainnya, Drs. YBS Sadipun, Kamis (10/7/2008), tidak ditahan di Rutan, namun berstatus tahanan kota.

Tersangka Riky, Toni dan Masri adalah tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Sikka tahun 2006. Sementara Drs. YBS Sadipun dan La Adi adalah tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan pemerintah kepada Partai Golkar Sikka tahun 2006. (vel)


http://www.pos-kupang.com/main/cont.php?content=file_detail&jenis=5&idnya=3912&detailnya=1

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih ya atas Komentar yang membangun